Tag: Rakor pemilihan Bupati
Badung
01 Aug 2024 12:18
MANGUPURA, NusaBali - Anggota DPRD yang bakal tarung di Pilkada Serentak 2024 wajib mengundurkan diri dari jabatan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, Dwi Suarna Arta memaparkan, sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan lain, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Topik Pilihan
-
-
Badung 22 Jan 2025 Desa Adat Seminyak Dapat Hibah Tanah 4,8 Are
-
-
-
-
-
-
Badung 21 Jan 2025 Jalan Jebol di Lukluk Mulai Diperbaiki
-
Badung 21 Jan 2025 Satpol PP Panggil Pemilik Vila di Canggu
Berita Foto
Kabel Serbu Monumen
Desa Wisata Undisan
Rumput Liar Masuk Terminal
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Antara Instink dan Kecerdasan
Tan mātā parthivī́ tat pitar dyáuḥ (Sukla Yajurveda XXV)